“Postulat Fundamental Hukum International dalam konsepsi stufenbau theory yang dikemukakan oleh Hans Kelsen”

02/03/2015 00:06

    Pengertian “Postulat” --- KBBI adalah asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya. Postulat dari sudut pandang yuridis memiliki pengertian sebagai acuan yang menjadi dasar pemberlakuan hukum terhadap setiap akibat hukum yang ditimbulkan dari hubungan hukum tanpa perlu adanya suatu pembuktian khusus untuk memperoleh keabsahan yuridis terhadap segi pemberlakuannya.

            Jika hal mengenai “Postulat” ini dikaitkan dengan Stufenbau Theory yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Mahzab Wina (Austria) nya. Maka akan menimbulkan dua persepsi lanjut mengenai konsepsi terhadap hubungan antara Hukum Nasional dengan Hukum Internasional utamanya berkaitan erat dengan teori Monisme terhadap hubungan kedua hukum tersebut.

            Berdasarkan Stufenbau Theory yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dapat ditarik kesimpulan, jika hukum Internasional menempatkan Hukum Nasional sebagai postulat/primatnya (Monisme : Paham yang memungkinkan adanya konsep hierarki yang timbul dari hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional) maka Hukum Nasional harus didahulukan / diutamakan terlebih dahulu apabila dikemudian hari terdapat pertentangan satu sama lain daripada kedua jenis hukum tersebut terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi. Prinsip Monisme dengan primat Hukum Nasional, menempatkan Hukum Nasional sebagai hukum yang utama. Hukum Internasional hanyalah sebagai Auzeres Staatrecht, yaitu merupakan bagian dari hukum nasional yang mengatur mengenai urusan luar negeri suatu Negara.

            Sepenggal kalimat “..Bagian dari hukum nasional..” menimbulkan pemahaman bahwa hukum Internasional terletak dibawah Hukum Nasional. Konsep tersebut jika diilhami dari pemikiran saya pribadi dapat dikatakan bahwa Hukum Internasional merupakan hukum yang terbentuk karena kepentingan nasional suatu Negara. Kepentingan nasional itu sebelumnya telah diakomodir dalam Hukum Nasional yang lebih lanjut akan menjiwai terbentuknya suatu Hukum Internasional melalui kebiasaan / perjanjian Internasional.

            Hal itu berlaku demikian pula pada hubungan kedua hukum tersebut yang meletakan Hukum Internasional sebagai postulat / primatnya. Namun perlu diketahui secara bersama bahwa kedua jenis paham monisme dengan dua primat yang berbeda tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing yang tentunya menarik untuk diperdebatkan.

            Kelemahan daripada Monisme tipe pertama dengan menempatkan Hukum Nasional sebagai primat / postulat fundamentalnya, mengakibatkan timbulnya pemahaman bahwa Hukum Internasional hanyalah sebatas Perjanjian Internasional. Hal ini diakibatkan oleh suatu dasar pemikiran bahwa Hukum Nasional yang dilandasi oleh kesadaran dan kemauan Negara lah yang menimbulkan terjadinya perjanjian Internasional yang selanjutnya ditransformasikan sebagai hukum Internasional yang mengikat semua elemen masyarakat dari sudut pandang “Masyarakat Internasional”. Jika kita menelusuri lebih lanjut maka akan ditemukan kelemahan klasik daripada paham monisme jenis pertama ini, yaitu indikasi inkonsistensi kemauan Negara yang dapat menimbulkan inkonsistensi terhadap penerapan dan pemberlakuan hukum internasional di suatu Negara. Hukum Internasional yang dipandang hanya sebatas perjanjian Internasional tersebut tentunya akan terlalu mudah untuk disepelekan dengan kata lain akan terjadi inkonsistensi daya ikat.

            Selanjutnya mengenai kelemahan akan penerapan paham monisme jenis yang kedua yangmana menempatkan Hukum Internasional sebagai primat / postulat fundamentalnya, perlu diketahui secara seksama bahwa paham monisme yang seperti ini tidak dapat diterapkan secara mutlak. Misalnya, dalam mengadakan / meratifikasi suatu konvensi hukum Internasional yang selanjutnya ditransformasikan kedalam instrumen hukum nasional, pemerintah dalam pertimbangannya selalu dipengaruhi salah satunya oleh aspek Hukum Tata Negara yang mengacu kapada kepentingan nasional Negara (contoh perwujudan instrumen hukum nasional).

           
 

                                                                                                                         Yogyakarta, 01 Maret 2015

 

© 2014 Faculty Of LAW GAMADA

Make a website for freeWebnode